Selain Dituntut 3 Tahun Bui, Hendra Kurniawan Terancam Denda Rp20 Juta
Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2023 16:28
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Hendra Kurniawan. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga terancam pidana denda sebesar Rp20 juta.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan penjara," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia dianggap mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Perintah itu terkait mengamankan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Hendra didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Hendra Kurniawan. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga terancam pidana denda sebesar Rp20 juta.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan penjara," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia dianggap mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Perintah itu terkait mengamankan CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Hendra didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)