Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri Rampung Memperbaiki Berkas Ismail Bolong

Rahmatul Fajri • 09 Januari 2023 15:24
Jakarta: Polri menyebut telah rampung memperbaiki berkas perkara Ismail Bolong, tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Berkas hasil perbaikan bakal dikirim lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 9 Januari 2023.
 
Ramadhan menjelaskan berkas perkara milik Ismail Bolong sempat dikirim ke jaksa pada Kamis, 15 Desember 2023. Namun, berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikirimkan kembali pada Selasa, 27 Desember 20223.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Selain Ismail Bolong, dua orang lainnya bernama Budi (BP) sebagai penambang batu bara tanpa izin dan Rinto (RP) selaku Kuasa Direktur PT EMP.
 

Baca: KPK Diminta Jemput Bola Ambil Kasus Ismail Bolong


Penetapan tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal tersebut berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertamggal tanggal 23 Februari 2022. Dugaan tambang ilegal itu berlangsung sejak awal November 2021.
 
TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB) Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal.
 
Sedangkan, tersangka Rinto berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Serupa dengan Ismail, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.
 
Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan