Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjemput bola mengambil alih kasus dugaan suap kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Ismail Bolong. Lembaga Antikorupsi dinilai bisa membongkar keterlibatan petinggi Polri dalam dugaan tersebut.
"Mestinya KPK ambil alih, kalau menunggu untuk diserahkan maka akan sulit," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Desember 2022.
Boyamin menilai KPK sudah bisa mengambil alih perkara itu. MAKI khawatir Polri enggan membongkar keterlibatan petinggi jika kasus Ismail Bolong itu tidak diserahkan ke Lembaga Antikorupsi.
"Sudah memenuhi syarat (pengambilalihan) dengan alasan penanganan perkara diduga tidak menyasar pelaku sesungguhnya, atau hanya menyasar level bawah," ucap Boyamin.
Banyak pihak menilai KPK lebih tegas mengusut dugaan suap kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim yang menjerat Ismail Bolong. Lembaga Antikorupsi dinilai berpeluang mengusut keterlibatan sejumlah petinggi Polri yang disebut menerima uang koordinasi dalam bisnis tambang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pengambilalihan perkara dari penegak hukum lain tidak bisa sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum kasus dikerjakan instansi lain.
"KPK tidak bisa langsung mengambilalih perkara yang ditangani oleh APH (aparat penegak hukum) lain. Ada syarat-syarat yang ditentukan UU KPK untuk mengambilalih perkara," kata Alex kepada Medcom.id, Jumat, 16 Desember 2022.
Alex mengatakan ada tiga syarat jika KPK mau mengambil alih kasus. Pertama, jika Lembaga Antikorupsi melihat penanganannya berlarut.
"(Lalu) melindungi pelaku sebenarnya, (dan) ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara," ucap Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjemput bola mengambil alih kasus dugaan suap kasus tambang batu bara
ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Ismail Bolong. Lembaga Antikorupsi dinilai bisa membongkar keterlibatan petinggi Polri dalam dugaan tersebut.
"Mestinya KPK ambil alih, kalau menunggu untuk diserahkan maka akan sulit," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Desember 2022.
Boyamin menilai KPK sudah bisa mengambil alih perkara itu. MAKI khawatir Polri enggan membongkar keterlibatan petinggi jika kasus
Ismail Bolong itu tidak diserahkan ke Lembaga Antikorupsi.
"Sudah memenuhi syarat (pengambilalihan) dengan alasan penanganan perkara diduga tidak menyasar pelaku sesungguhnya, atau hanya menyasar level bawah," ucap Boyamin.
Banyak pihak menilai
KPK lebih tegas mengusut dugaan suap kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim yang menjerat Ismail Bolong. Lembaga Antikorupsi dinilai berpeluang mengusut keterlibatan sejumlah petinggi Polri yang disebut menerima uang koordinasi dalam bisnis tambang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pengambilalihan perkara dari penegak hukum lain tidak bisa sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum kasus dikerjakan instansi lain.
"KPK tidak bisa langsung mengambilalih perkara yang ditangani oleh APH (aparat penegak hukum) lain. Ada syarat-syarat yang ditentukan UU KPK untuk mengambilalih perkara," kata Alex kepada Medcom.id, Jumat, 16 Desember 2022.
Alex mengatakan ada tiga syarat jika KPK mau mengambil alih kasus. Pertama, jika Lembaga Antikorupsi melihat penanganannya berlarut.
"(Lalu) melindungi pelaku sebenarnya, (dan) ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara," ucap Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)