Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akhirnya buka-bukaan mengenai kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia mengaku penembakan terhadap Yosua dilakukannya karena perintah atasan.
Pengakuan Bharada E disampaikan pengacaranya, Deolipa Yumara. Ia menjelaskan kliennya tidak bisa menolak perintah atasan lantaran ada regulasinya.
"Ada undang-undang (uu) dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Lalu siapa sosok atasan yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J? Berikut pernyataan dari pengacara Bharada E yang dirangkum Medcom.id:
1. Sosok atasan sudah dikantongi polisi
Ketika ditanya mengenai sosok atasan yang memerintahkan Bharada E, Deolipa enggan menjawab. Ia mengaku tidak bisa membocorkannya karena sudah masuk substansi atau materi penyidikan.
"Itu sudah masuk ke substansi materiel, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian, nanti kawan-kawan bisa paham ada macam-macam kewenangan," lanjutnya.
Ia menyebut salah satu kewenangan dalam penyidikan, yakni yang bersifat material. Dia tak bisa memasuki ranah tersebut.
"Kalau formil kami bisa," ucap dia.
2. Bukan istri Ferdy Sambo
Bharada E merupakan ajudan untuk menjaga Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menegaskan atasan yang memberi perintah kepada Bharada E bukan Putri.
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
3. Ada di lokasi kejadian
Atasan Bharada E yang belum disebutkan identitasnya itu pun disebut berada di lokasi saat kejadian. "Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah meneliti permohonan tersebut.
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) akhirnya buka-bukaan mengenai kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J). Ia mengaku
penembakan terhadap Yosua dilakukannya karena perintah atasan.
Pengakuan Bharada E disampaikan pengacaranya, Deolipa Yumara. Ia menjelaskan kliennya tidak bisa menolak perintah atasan lantaran ada regulasinya.
"Ada undang-undang (uu) dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Lalu siapa sosok atasan yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J? Berikut pernyataan dari pengacara Bharada E yang dirangkum
Medcom.id:
1. Sosok atasan sudah dikantongi polisi
Ketika ditanya mengenai sosok atasan yang memerintahkan
Bharada E, Deolipa enggan menjawab. Ia mengaku tidak bisa membocorkannya karena sudah masuk substansi atau materi penyidikan.
"Itu sudah masuk ke substansi materiel, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian, nanti kawan-kawan bisa paham ada macam-macam kewenangan," lanjutnya.
Ia menyebut salah satu kewenangan dalam penyidikan, yakni yang bersifat material. Dia tak bisa memasuki ranah tersebut.
"Kalau formil kami bisa," ucap dia.
2. Bukan istri Ferdy Sambo
Bharada E merupakan ajudan untuk menjaga Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menegaskan atasan yang memberi perintah kepada Bharada E bukan Putri.
"Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya. Bukan atasan di itunya, tapi atasan di tempat dia bertugas itu," jelas Boerhanuddin.
3. Ada di lokasi kejadian
Atasan Bharada E yang belum disebutkan identitasnya itu pun disebut berada di lokasi saat kejadian. "Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin.
Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK tengah meneliti permohonan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PAT)