Jakarta: Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari pada Jumat, 21 Oktober 2022. Dia dimintai keterangan terkait dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel 2020 yang menyeret Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sonny.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait hasil laporan pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh sekwan (sekretariat dewan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Oktober 2022.
Ipi enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Ina. Informasi serupa didalami dengan memeriksa anggota pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah di hari yang sama.
Selain menjerat Andi Sonny, kasus ini menjerat mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulawesi Selatan, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM). Kemudian, pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel Gilang Gumilar (GG) dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Total suap dari kasus tersebut senilai Rp2,8 miliar. Andi yang juga menjabat Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat itu turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari pada Jumat, 21 Oktober 2022. Dia dimintai keterangan terkait dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel 2020 yang menyeret Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (
Sultra) Andi Sonny.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait hasil laporan pemeriksaan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh sekwan (sekretariat dewan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Oktober 2022.
Ipi enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Ina. Informasi serupa didalami dengan memeriksa anggota pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah di hari yang sama.
Selain menjerat Andi Sonny, kasus ini menjerat mantan pemeriksa pertama
BPK perwakilan provinsi Sulawesi Selatan, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM). Kemudian, pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel Gilang Gumilar (GG) dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Total suap dari kasus tersebut senilai Rp2,8 miliar. Andi yang juga menjabat Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat itu turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)