Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) memastikan pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan pelanggaran. Konteks pertemuannya membebaskan sanksi etik.
"Sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas, tidak ada masalah jika insan KPK berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dewas KPK menilai pertemuan itu mengatasnamakan instansi. Sehingga, tidak bisa dipermasalahkan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyebut pertemuan tersebut tidak melanggar etik. Pimpinan KPK juga tidak perlu meminta izin.
"Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin, yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," ucap Albertina.
KPK segera mengecek kesehatan sekaligus memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di kediamannya. Pimpinan Lembaga Antikorupsi bakal ikut ke Papua.
"Turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuang undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022.
Alex mengatakan pengecekan kesehatan dilakukan oleh tim medis KPK dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Alex tidak bisa memerinci waktu pasti pemeriksaan dilakukan.
Alex juga belum bisa memastikan pimpinan yang ikut dalam pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Lukas dalam kasusnya itu. Sosok yang hadir tergantung dari pimpinan yang ada saat pemeriksaan berlangsung.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas) memastikan pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua
Lukas Enembe yang dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan pelanggaran. Konteks pertemuannya membebaskan sanksi etik.
"Sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas, tidak ada masalah jika insan
KPK berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada
Medcom.id, Selasa, 25 Oktober 2022.
Dewas KPK menilai pertemuan itu mengatasnamakan instansi. Sehingga, tidak bisa dipermasalahkan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyebut pertemuan tersebut tidak melanggar etik. Pimpinan KPK juga tidak perlu meminta izin.
"Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin, yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," ucap Albertina.
KPK segera mengecek kesehatan sekaligus memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap dan gratifikasi di kediamannya. Pimpinan Lembaga Antikorupsi bakal ikut ke Papua.
"Turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuang undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022.
Alex mengatakan pengecekan kesehatan dilakukan oleh tim medis KPK dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Alex tidak bisa memerinci waktu pasti pemeriksaan dilakukan.
Alex juga belum bisa memastikan pimpinan yang ikut dalam pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Lukas dalam kasusnya itu. Sosok yang hadir tergantung dari pimpinan yang ada saat pemeriksaan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)