"Pertanyaannya, kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak (dia lakukan, itu) bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana me-restore-nya?," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Ghufron menuturkan kasus tindak pidana korupsi mempertimbangkan banyak hal. Korupsi pun biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau kejahatan komunal.
Sehingga, kata dia, melihat tindak pidana korupsi tidak selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Masyarakat juga dirugikan dan perlu mempertimbangkan memberikan keadilan bagi publik.
"Lebih dari itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki," ujar Ghufron.
Ghufron tak memungkiri bahwa usulan menerapkan restorative justice pada perkara korupsi diterima KPK. Namun, Lembaga Antikorupsi masih menampung usulan itu dan melakukan pengkajian.
"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi," ucap Ghufron.
Baca juga: Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Ingin Tegakkan Keadilan Hukum |
KPK, kata Ghufron, tengah mencari bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa korupsi. Saat ini, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat iniquisitoir atau pemeriksaan.
Artinya, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mencari kebenaran materil di persidangan.
"Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dah keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara," kata Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id