Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak. (tangkapan layar)
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak. (tangkapan layar)

Kubu Brigadir J Nilai Persidangan Melahirkan Kekaburan

Theofilus Ifan Sucipto • 22 Januari 2023 11:45
Jakarta: Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Kamaruddin Simanjuntak mengatakan persidangan seyogianya membuat perkara terang-benderang. Namun persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J justru melahirkan keanehan.
 
"Persidangan ini menghasilkan kekaburan karena dari awal tidak ada fakta soal perselingkuhan (antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi)," kata Kamaruddin dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Ada Gerakan Bawah Tanah Kasus Sambo!' Minggu, 22 Januari 2023.
 
Kamaruddin mengatakan skenario awalnya justru terkait pemerkosaan atau ancaman pembunuhan Brigadir J terhadap Putri. Jaksa dinilai seharusnya fokus menekankan kebohongan itu.

"Tapi jaksa sengaja mengumpan lambung atau menyebar hoaks soal perselingkuhan melalui surat tuntutan karena tidak ada fakta-fakta yang menyatakan itu," ujar dia.
 
Selain itu, Kamaruddin menyoroti tuntutan penjara seumur hidup terhadap Sambo. Padahal, perbuatan Sambo merembet ke mana-mana.
 
"Sambo sudah merencanakan sejak Juli 2022, sampai sekarang terus berbohong dan menyeret 95 anggota Polri yang masih muda, punya istri, anak, dan sebagian diberhentikan," tutur dia.

Baca: Tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs Dinilai Seolah Meledek Publik


Kamaruddin menuturkan Sambo juga membohongi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo, DPR, MPR, dan seluruh masyarakat.
 
"Ini memberi contoh yang tidak benar untuk penegakan hukum. Ini juga pembunuhan yang sangat keji dan kejam," tegas dia.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan fakta-fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU menyimpulkan hubungan antara Brigadir J dengan Putri.
 
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan