Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo
Bharada E memenuhi panggilan Komnas HAM. Medcom.id/Theo

Bharada E Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Karena Dipaksa

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2022 11:28
Jakarta: Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E) disebut tidak bisa dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Pasalnya, Bharada E menembak Brigadir J karena dipaksa.
 
"Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia (Bharada E) waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi wartawan pada Minggu, 14 Agustus 2022.
 
Ronny mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang seharusnya disalahkan atas kematian Brigadir J. Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan Bharada E murni tugas profesi atas perintah Sambo.

"Dan dia (Bharada E) harus begitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," ujar Ronny.
 

Baca juga: LPSK Kabulkan Pengajuan Justice Collaborator Bharada E


Ronny berharap polisi merevisi status hukum kliennya. Dia menilai Bharada E menembak Brigadir J sesuai Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Poin satu bleid itu menyebut 'orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana'.
 
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
 
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
 
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan