Jakarta: Akta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) diminta ditaati seluruh pihak terkait. Imbauan itu terkait protes pimpinan PT CLM Helmut Hermawan terhadap surat Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 mengenai kepengurusan perusahaan tersebut.
"Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum," kata kuasa hukum PT CLM Dion Pongkor dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 23 Desember 2022.
Akta Kemenkumham tertanggal 31 Oktober 2022 itu menegaskan keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022 terkait perubahan data PT CLM. Menurut Dion, surat Kemenkumham itu otomatis mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022.
"Kalau dia tidak menerima keputusan itu, kan ada salurannya. Lakukan saja upaya hukum. Kita adu data di pengadilan. Jangan sampai publik menilai, ini maling teriak maling, mafia teriak mafia," kata Dion.
Menurut dia, Kemenkumham dan Kemenko Polhukam tidak mungkin sembarangan mengambil keputusan terkait akta PT CLM. Di sisi lain, pihaknya memiliki banyak data dan bukti terkait dugaan pelanggaran Helmut.
"Aparat kepolisian melakukan tugas atau menjaga keamanan dia (Helmut) bilang membekingi. Kemenkumham mengeluarkan keputusan, dia bilang tidak sah. Jangan begitu dong. Kami juga punya data dan bukti kejahatan yang ia lakukan," tegas Dion.
Pada Rabu, 20 Desember 2022, pimpinan PT CLM Helmut Hermawan mengatakan menuding perusahaannya telah diambil secara ekstra yudisial. Hal tersebut dipaparkan Helmut dalam diskusi bertajuk 'Beking Aparat Di Balik Mafia Tambang'.
"Dasarnya, perusahaan kami (CLM) di Malili telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris karena mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum,” kata Helmut.
Dalam diskusi tersebut, dia mengaku mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam)
"Buat kami, mafia tambang dan beking aparat bukan cuma masalah CLM. Ia menjadi PR besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri," ucap Helmut.
Jakarta: Akta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) terkait kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) diminta ditaati seluruh pihak terkait. Imbauan itu terkait protes pimpinan PT CLM Helmut Hermawan terhadap surat Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 mengenai kepengurusan perusahaan tersebut.
"Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum," kata kuasa hukum
PT CLM Dion Pongkor dikutip dari
Media Indonesia, Jumat, 23 Desember 2022.
Akta Kemenkumham tertanggal 31 Oktober 2022 itu menegaskan keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022 terkait perubahan data PT CLM. Menurut Dion, surat Kemenkumham itu otomatis mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022.
"Kalau dia tidak menerima keputusan itu, kan ada salurannya. Lakukan saja
upaya hukum. Kita adu data di pengadilan. Jangan sampai publik menilai, ini maling teriak maling, mafia teriak mafia," kata Dion.
Menurut dia, Kemenkumham dan Kemenko Polhukam tidak mungkin sembarangan mengambil keputusan terkait akta PT CLM. Di sisi lain, pihaknya memiliki banyak data dan bukti terkait dugaan pelanggaran Helmut.
"Aparat kepolisian melakukan tugas atau menjaga keamanan dia (Helmut) bilang membekingi. Kemenkumham mengeluarkan keputusan, dia bilang tidak sah. Jangan begitu dong. Kami juga punya data dan bukti kejahatan yang ia lakukan," tegas Dion.
Pada Rabu, 20 Desember 2022, pimpinan PT CLM Helmut Hermawan mengatakan menuding perusahaannya telah diambil secara ekstra yudisial. Hal tersebut dipaparkan Helmut dalam diskusi bertajuk 'Beking Aparat Di Balik Mafia Tambang'.
"Dasarnya, perusahaan kami (CLM) di Malili telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris karena mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum,” kata Helmut.
Dalam diskusi tersebut, dia mengaku mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam)
"Buat kami, mafia tambang dan beking aparat bukan cuma masalah CLM. Ia menjadi PR besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri," ucap Helmut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)