Artis Velove Vexia keluar gedung KPK usai membesuk ayahnya OC Kaligis di KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016) -- ANT/ 	M Agung Rajasa
Artis Velove Vexia keluar gedung KPK usai membesuk ayahnya OC Kaligis di KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016) -- ANT/ M Agung Rajasa

Velove Sebut Kaligis Syok

Yogi Bayu Aji • 11 Agustus 2016 12:50
medcom.id, Jakarta: Artis Velove Vexia bercerita bila ayahnya, Otto Cornelis Kaligis, kaget luar biasa ketika mengetahui Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 10 tahun penjara. Pasalnya, putusan dikeluarkan dadakan.
 
"Papa syok," kata Velove di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
 
Menurut Velove, sebelumya tak ada pemberitahuan dari pengadilan bila akan ada putusan kasasi terhadap Kaligis. Informasi yang diterima, sidang kasasi malah akan ditunda.

"Ternyata, ada sidang," jelas Velove.
 
Anak Kaligis itu pun berharap, ayahnya bisa terus sehat dalam menghadapi hukuman sembari terus mengupayakan Peninjauan Kembali (PK). Ia juga menyatakan keiginannya segara bertemu Kaligis yang kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
 
"Jadi doain saja. Papa malah mau masakin aku. (Kaligis bilang) 'cepet datang ya, lagi dibuatin pasta'," pungkas Velove.
 
(Baca: Velove Nilai Vonis 10 Tahun kepada Kaligis tak Adil)
 
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Kaligis. Hakim justru memperberat hukuman Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara. Hukuman Kaligis juga diperberat dengan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan.
 
Velove Sebut Kaligis Syok
Tahanan KPK OC Kaligis (ketiga kiri) bersiap mengikuti Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/12/2015) -- ANT/Akbar Nugroho Gumay
 
(Baca: Hukuman OC Kaligis Diperberat Menjadi 10 Tahun Bui)
 
Hakim menilai Kaligis terbukti memberikan duit suap pada Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro sebesar USD10 ribu dan SGD5 ribu, serta dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5 ribu. Duit juga diberikan buat panitera Syamsir Yusfan sejumlah USD2 ribu.
 
Suap dimaksud untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.
 
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera, Kaligis didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Mereka adalah M. Yagari Bhastara alias Gary (anak buah Kaligis) sebagai perantara suap, serta mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai pemberi suap.
 
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tak puas, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sana, hakim menambah hukuman Kaligis jadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
 
Kaligis kembali tak puas dan mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, hukuman Kaligis diperberat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Kaligis jadi satu-satunya terdakwa yang divonis paling berat dalam kasus ini. Gatot dan Evy diganjar tiga tahun penjara. Gary dihukum dua tahun penjara. Syamsir tiga tahun penjara. Sedangkan Tripeni, Amir, dan Dermawan dihukum dua tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan