Artis Velove Vexia keluar gedung KPK usai membesuk ayahnya OC Kaligis di KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016) -- ANT/ 	M Agung Rajasa
Artis Velove Vexia keluar gedung KPK usai membesuk ayahnya OC Kaligis di KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016) -- ANT/ M Agung Rajasa

Velove Nilai Vonis 10 Tahun kepada Kaligis tak Adil

Yogi Bayu Aji • 11 Agustus 2016 11:29
medcom.id, Jakarta: Artis Velove Venia menilai vonis 10 tahun Mahkamah Agung (MA) kepada ayahnya, Otto Cornelis Kaligis, tidak adil. Pasalnya, pihak lain yang terlibat mendapat hukuman lebih rendah.
 
"Hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma tiga dan empat tahun (penjara)," kata Velove di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
 
Menurut Velove, ada yang tak pas pada putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat itu. Ia bertekad mengajukan Peninjauan Kembali, agar Kaligis mendapatkan keringanan hukuman.

Namun, Velove tak bisa bicara banyak terkait bukti baru yang akan diungkapkan dalam mengajukan PK. "Itu aku kurang paham sih. Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," jelas dia.
 
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Kaligis. Hakim justru memperberat hukuman Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara. Hukuman Kaligis juga diperberat dengan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan.
 
(Baca: Hukuman OC Kaligis Diperberat Menjadi 10 Tahun Bui)
 
Hakim menilai Kaligis terbukti memberikan duit suap pada Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro sebesar USD10 ribu dan SGD5 ribu, serta dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5 ribu. Duit juga diberikan buat panitera Syamsir Yusfan sejumlah USD2 ribu.
 
Velove Nilai Vonis 10 Tahun kepada Kaligis tak Adil
Otto Cornelis Kaligis saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015) -- ANT/Wahyu Putro A
 
Suap dimaksud untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.
 
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera, Kaligis didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Mereka adalah M. Yagari Bhastara alias Gary (anak buah Kaligis) sebagai perantara suap, serta mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai pemberi suap.
 
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tak puas, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sana, hakim menambah hukuman Kaligis jadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
 
Kaligis kembali tak puas dan mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, hukuman Kaligis diperberat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Kaligis jadi satu-satunya terdakwa yang divonis paling berat dalam kasus ini. Gatot dan Evy diganjar tiga tahun penjara. Gary dihukum dua tahun penjara. Syamsir tiga tahun penjara. Sedangkan Tripeni, Amir, dan Dermawan dihukum dua tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan