medcom.id, Jakarta: Nasib permohonan pengajuan banding Kejaksaan Agung terkait putusan dua tahun penjara untuk terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih belum jelas. Kejaksaan Agung masih melihat perkembangan.
"Sampai saat ini masih belum ada sikap. Masih lihat seperti apa perkembangannya. Nanti akan kita bahas," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Prasetyo menjelaskan, ada perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal antara pihaknya dengan putusan pengadilan. Prasetyo ingin adanya pengkajian penerapan pasal yang tepat.
"Tentu tujuannya luas. Kita tidak mau dan menghindari ke depan, betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama. Tentunya harus kita hindari," ujar dia.
Baca: Banding Jaksa Hambat Keppres Pemberhentian Tetap Ahok
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencegah siapapun, termasuk tokoh yang diidolakan kelompok tertentu, kebal hukum. Prasetyo menegaskan pihaknya ingin penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
medcom.id, Jakarta: Nasib permohonan pengajuan banding Kejaksaan Agung terkait putusan dua tahun penjara untuk terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih belum jelas. Kejaksaan Agung masih melihat perkembangan.
"Sampai saat ini masih belum ada sikap. Masih lihat seperti apa perkembangannya. Nanti akan kita bahas," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Prasetyo menjelaskan, ada perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal antara pihaknya dengan putusan pengadilan. Prasetyo ingin adanya pengkajian penerapan pasal yang tepat.
"Tentu tujuannya luas. Kita tidak mau dan menghindari ke depan, betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama. Tentunya harus kita hindari," ujar dia.
Baca: Banding Jaksa Hambat Keppres Pemberhentian Tetap Ahok
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencegah siapapun, termasuk tokoh yang diidolakan kelompok tertentu, kebal hukum. Prasetyo menegaskan pihaknya ingin penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)