medcom.id, Jakarta: Banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperlambat proses pengajuan surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian tetap Ahok dari jabatan gubernur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku harus menunggu proses banding selesai untuk mengajukan penerbitan keppres kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara.
“Ya harus tunggu bandingnya dulu. Tapi, sebenarnya tidak berpengaruh, karena pak Ahok sendiri kan sudah memutuskan untuk mundur. Vonis yang mengharuskan beliau ditahan pun juga jadi dasar kami untuk memberhentikan secara tetap,” kata Tjahjo seusai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di gedung BPK RI, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Padahal, menurut Tjahjo, Kemendagri harus segera mendapat keppres pemberhentian tetap Ahok agar bisa segera melantik Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Sebab, waktu sisa jabatan gubernur DKI periode 2012-2017 tinggal lima bulan. Sedangkan tugas Djarot masih cukup banyak, antara lain menyiapkan pelantikan dan transisi pemerintahan dari dia ke gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Djarot juga harus menginventarisasi masalah Jakarta yang belum ia selesaikan dan akan diserahkan kepada Anies-Sandi. Djarot mesti bekerja sama dengan tim sinkronisasi Anies-Sandi agar program gubernur-wagub terpilih bisa segera terakomodasi dalam APBD-P DKI 2017 maupun APBD 2018.
"Kita harus segera melantik Pak Djarot karena tugas dan peran beliau sampai Oktober 2017 itu masih banyak. Jangan sampai program gubernur selanjutnya tidak terakomodasi dan program presiden terkait Jakarta juga terhambat," ungkapnya.
Tjahjo menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI sudah cukup terbuka untuk bisa bekerja sama dengan tim sinkronisasi Anies-Sandi. Ia mempersilakan seluas-luasnya kepada tim sinkronisasi untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah DKI agar bisa memasukkan program sesuai visi dan misi Anies-Sandi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Hakim menyatakan Ahok melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
medcom.id, Jakarta: Banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperlambat proses pengajuan surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian tetap Ahok dari jabatan gubernur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku harus menunggu proses banding selesai untuk mengajukan penerbitan keppres kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara.
“Ya harus tunggu bandingnya dulu. Tapi, sebenarnya tidak berpengaruh, karena pak Ahok sendiri kan sudah memutuskan untuk mundur. Vonis yang mengharuskan beliau ditahan pun juga jadi dasar kami untuk memberhentikan secara tetap,” kata Tjahjo seusai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di gedung BPK RI, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Padahal, menurut Tjahjo, Kemendagri harus segera mendapat keppres pemberhentian tetap Ahok agar bisa segera melantik Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Sebab, waktu sisa jabatan gubernur DKI periode 2012-2017 tinggal lima bulan. Sedangkan tugas Djarot masih cukup banyak, antara lain menyiapkan pelantikan dan transisi pemerintahan dari dia ke gubernur dan wakil gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Djarot juga harus menginventarisasi masalah Jakarta yang belum ia selesaikan dan akan diserahkan kepada Anies-Sandi. Djarot mesti bekerja sama dengan tim sinkronisasi Anies-Sandi agar program gubernur-wagub terpilih bisa segera terakomodasi dalam APBD-P DKI 2017 maupun APBD 2018.
"Kita harus segera melantik Pak Djarot karena tugas dan peran beliau sampai Oktober 2017 itu masih banyak. Jangan sampai program gubernur selanjutnya tidak terakomodasi dan program presiden terkait Jakarta juga terhambat," ungkapnya.
Tjahjo menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI sudah cukup terbuka untuk bisa bekerja sama dengan tim sinkronisasi Anies-Sandi. Ia mempersilakan seluas-luasnya kepada tim sinkronisasi untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah DKI agar bisa memasukkan program sesuai visi dan misi Anies-Sandi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara. Hakim menyatakan Ahok melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)