Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang. Foto: MI/Adam Dwi
Ketua MK Arief Hidayat memimpin sidang. Foto: MI/Adam Dwi

Nasib Perppu Ormas Ditentukan di MK Besok

Nur Aivanni • 29 Agustus 2017 08:11
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang terhadap semua permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) besok.
 
Hal itu disampaikan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Perppu Ormas dengan nomor perkara 52/PUU-XV/2017 yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
 
Semua permohonan uji materi yang akan disidangkan yakni 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017. Adapun agenda sidang ialah mendengarkan keterangan presiden dan pihak terkait.

"Pihak terkait ada dua, Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Nasional Advokat Indonesia," kata Arief, kemarin.
 
Arief menyampaikan perkara yang teregistrasi dengan nomor 52/PUU-XV/2017 juga akan digabungkan dalam sidang pleno besok. Pasalnya, materi perkara yang diajukan sama dengan enam perkara lainnya.
 
Sementara itu, terkait perkara 52/PUU-XV/2017, kuasa hukum Pemohon Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya hanya mengajukan uji formil terhadap Perppu Ormas.
 
Alasannya, karena ACTA melihat penerbitan perppu ormas tidak memenuhi unsur adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UUD 1945.
 
Baca: Yusril Ajak Ormas Bersatu Menolak Perppu
 
Untuk diketahui, perkara 52/PUU-XV/2017 diajukan Herdiansyah sebagai Pemohon I dan Ali Hakim Lubis sebagai pemohon II. Keduanya ialah anggota ACTA.
 
ACTA juga menilai penerbitan perppu ormas akan memudahkan pemerintah untuk mencabut badan hukum suatu ormas. Pasalnya, fungsi peradilan telah dihapuskan di dalam perppu tersebut.
 
Dengan begitu, pemerintah bisa dengan subjektif membubarkan suatu ormas, tidak terkecuali ACTA. Meskipun Perppu Ormas digugat di MK, beberapa ormas di Indonesia juga banyak yang mendukung sikap pemerintah menerbitkan perppu ini.
 
Salah satunya Nahdlatul Ulama dan bersama gabungan organisasi masyarakat Islam Provinsi Papua.
 
Mereka mendukung penuh langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas lainnya yang dinilai bertentangan dengan Pancasila melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
 
Pimpinan Wilayah NU Provinsi Papua Tonny Wanggai mengatakan perppu itu bukan untuk melarang dakwah umat Islam seperti yang sering dituduhkan, melainkan upaya melindungi kedaulatan NKRI dari ancaman pihak yang menginginkan penggantian ideologi bangsa.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan