Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA). Dia bakal diperiksa terkait tindak pidana perbankan.
"Sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Helmy mengungkapkan surat panggilan pemeriksaan dilayangkan pada Jumat, 12 Maret 2021. Sadikin bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Pemeriksaan jam 10.00 WIB nanti," ujar Helmy.
Sadikin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021. Dia diduga sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini bermula saat PT Bank Bukopin Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK sejak Mei, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
(Baca: Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka)
Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Menurut Helmy, terdapat fakta surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
Polisi telah memeriksa 22 saksi dalam kasus ini. Mereka, yakni pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, serta Bosowa Corporindo. Penyidik juga memeriksa saksi ahli pidana, tata negara, dan korporasi.
Penyidik menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sadikin terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim
Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA). Dia bakal diperiksa terkait tindak pidana perbankan.
"Sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Helmy mengungkapkan surat panggilan pemeriksaan dilayangkan pada Jumat, 12 Maret 2021. Sadikin bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Pemeriksaan jam 10.00 WIB nanti," ujar Helmy.
Sadikin ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021. Dia diduga sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (
OJK).
Kasus ini bermula saat
PT Bank Bukopin Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK sejak Mei, karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
(Baca:
Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka)
Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Menurut Helmy, terdapat fakta surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
Polisi telah memeriksa 22 saksi dalam kasus ini. Mereka, yakni pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, serta Bosowa Corporindo. Penyidik juga memeriksa saksi ahli pidana, tata negara, dan korporasi.
Penyidik menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sadikin terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)