Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan pembelian lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, dilandasi arahan Gubernur DKI Anies Baswedan. Hal itu tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub).
"Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Prasetyo mengatakan pencairan uang untuk pembelian lahan itu berdasarkan Kepgub Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019. Dana yang disepakati mencapai Rp800 miliar.
"Uang Rp800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam program rumah DP Rp0," jelas Prasetyo.
Baca: DKI Klaim Peminat Rumah DP Rp0 Tinggi
Aturan itu diteken Anies pada 9 Desember 2019. Kepgub menegaskan direksi Perumda Pembangunan Sarana Jaya harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur setelah menerima PMD.
Mereka wajib menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD setiap tiga bulan kepada Gubernur. Tembusan juga dikirim kepada inspektur, kepala Badan Keuangan Daerah, dan kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Prasetyo menyebut jika terjadi potensi kerugian, BUMD yang ditugaskan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur. Laporan disetorkan melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul. Mereka ialah Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian; dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan pembelian
lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, dilandasi arahan Gubernur
DKI Anies Baswedan. Hal itu tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub).
"Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Prasetyo mengatakan pencairan uang untuk pembelian lahan itu berdasarkan Kepgub Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019. Dana yang disepakati mencapai Rp800 miliar.
"Uang Rp800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam program rumah DP Rp0," jelas Prasetyo.
Baca:
DKI Klaim Peminat Rumah DP Rp0 Tinggi
Aturan itu diteken Anies pada 9 Desember 2019. Kepgub menegaskan direksi Perumda Pembangunan Sarana Jaya harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur setelah menerima PMD.
Mereka wajib menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD setiap tiga bulan kepada Gubernur. Tembusan juga dikirim kepada inspektur, kepala Badan Keuangan Daerah, dan kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Prasetyo menyebut jika terjadi potensi kerugian, BUMD yang ditugaskan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur. Laporan disetorkan melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul. Mereka ialah Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian; dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)