Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal membacakan putusan untuk terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko santai menghadapi vonis.
"Orang enggak ada salahnya, kenapa khawatir?" kata Djoko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.
Djoko kukuh mengaku tidak bersalah. Dia yakin mendapat hukuman ringan.
Dia menyebut banyak fakta di persidangan tidak benar. "Kalau mencuri atau korupsi, boleh khawatir. Apa ini masalah perkaranya? Persidangan kan kalian sudah dengar, nanti dengerin saja," ujar Djoko.
(Baca: Bacakan Pembelaan, Djoko Tjandra Mengaku Ditipu)
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Djoko ogah disalahkan dalam kasus dugaan pengurusan fatwa ini. Dia mengeklaim sebagai korban penipuan oleh mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa menilai pembelaan Djoko Tjandra tidak masuk akal. Djoko dinilai mempunyai niat dalam permintaan pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice atas namanya.
Jaksa menyebut proposal yang dibuat para terdakwa dalam kasus ini bagian dari niat pemufakatan jahat. Dalam proposal itu, ada rencana aksi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice dan pengurusan fatwa MA dengan biaya US$1 juta.
Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal membacakan putusan untuk terdakwa
kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)
Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko santai menghadapi vonis.
"Orang enggak ada salahnya, kenapa khawatir?" kata Djoko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2021.
Djoko kukuh mengaku tidak bersalah. Dia yakin mendapat hukuman ringan.
Dia menyebut banyak fakta di persidangan tidak benar. "Kalau mencuri atau korupsi, boleh khawatir. Apa ini masalah perkaranya? Persidangan kan kalian sudah dengar, nanti
dengerin saja," ujar Djoko.
(Baca:
Bacakan Pembelaan, Djoko Tjandra Mengaku Ditipu)
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Djoko ogah disalahkan dalam kasus dugaan pengurusan fatwa ini. Dia mengeklaim sebagai korban penipuan oleh mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa menilai pembelaan Djoko Tjandra tidak masuk akal. Djoko dinilai mempunyai niat dalam permintaan pengurusan fatwa MA dan penghapusan
red notice atas namanya.
Jaksa menyebut proposal yang dibuat para terdakwa dalam kasus ini bagian dari niat pemufakatan jahat. Dalam proposal itu, ada rencana aksi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari
red notice dan pengurusan fatwa MA dengan biaya US$1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)