Jakarta: Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, disoal. Pengadilan ihwal bantahan Jaksa Agung yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat itu disebut memuat banyak kesalahan.
"Atas dasar kelalaian dan kesalahan ini maka untuk kepentingan hukum dan kebaikan, kebenaran kami harus melakukan upaya hukum banding ke PTUN," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Ferry Wibisono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2020.
Ferry mengatakan dalam waktu tujuh hari pascavonis bersalah pada Rabu, 4 November 2020 Kejagung menyatakan banding. Lalu, dalam waktu 14 hari setelah itu, pihaknya akan memasukkan memo keberatan ke PTUN.
Baca: Jaksa Agung Tempuh Upaya Hukum Putusan PTUN Tragedi Semanggi
"Kami sudah finalisasi, sudah 80-90 persen. Kami susun memo keberatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, setelah itu akan dikirimkan ke PTUN," ujar Ferry.
Ferry optimistis menang dalam upaya hukum banding. Sebab, kata dia, banyak kesalahan-kesalahan hakim dalam menilai dan memeriksa perkara tersebut.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban pelanggaran HAM Tragedi 1998 atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pemimpin Korps Adhyaksa divonis bersalah.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," bunyi putusan gugatan dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 4 November 2020.
Jakarta: Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pernyataan
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, disoal. Pengadilan ihwal bantahan Jaksa Agung yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat itu disebut memuat banyak kesalahan.
"Atas dasar kelalaian dan kesalahan ini maka untuk kepentingan hukum dan kebaikan, kebenaran kami harus melakukan upaya hukum banding ke PTUN," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Ferry Wibisono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2020.
Ferry mengatakan dalam waktu tujuh hari pascavonis bersalah pada Rabu, 4 November 2020 Kejagung menyatakan banding. Lalu, dalam waktu 14 hari setelah itu, pihaknya akan memasukkan memo keberatan ke PTUN.
Baca: Jaksa Agung Tempuh Upaya Hukum Putusan PTUN Tragedi Semanggi
"Kami sudah finalisasi, sudah 80-90 persen. Kami susun memo keberatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, setelah itu akan dikirimkan ke PTUN," ujar Ferry.
Ferry optimistis menang dalam upaya hukum banding. Sebab, kata dia, banyak kesalahan-kesalahan hakim dalam menilai dan memeriksa perkara tersebut.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban pelanggaran HAM Tragedi 1998 atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pemimpin Korps Adhyaksa divonis bersalah.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," bunyi putusan gugatan dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu, 4 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)