Jakarta: TNI dikhawatirkan melakukan cara-cara ilegal dalam menjalankan operasi intelijen penanganan terorisme. Ketentuan soal operasi intelijen diatur dalam Pasal 3 draf rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme.
"Rentan ketika militer dilibatkan dalam penanggulangan terorisme, terutama dalam pengumpulan bukti yang didapat dengan cara yang (tidak) sebenarnya. Sistem peradilan pidana sudah sangat strike (kaku) pengumpulan bukti," ujar Direktur Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga, Amira Paripurna dalam diskusi virtual, Rabu, 4 November 2020.
Amira mengatakan seharusnya perpres tersebut memperjelas mekanisme hukum yang diatur saat TNI terjun dalam ranah sipil. Sebab, ada perbedaan cara pandang penyelesian hukum militer dan peradilan umum.
"Badan intelijen memiliki pandangan dalam kerahasian bukti yang diperoleh. Bagaimana kalau proses militer dibawa ke peradilan umum. Bagaimana memverifikasi itu semua," tuturnya.
Baca: Pelibatan TNI Lawan Terorisme Berpotensi Tumpang Tindih dengan Polri
Dia juga khawatir TNI akan melakukan kekerasan dalam penangkapan terduga teroris. Hal itu justru akan menimbulkan Potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Potensi pelanggaran criminal justice system ketika TNI terlibat dalam pengumpulan barang bukti, penangkapan, dan penahanan," terangnya.
Jakarta:
TNI dikhawatirkan melakukan cara-cara ilegal dalam menjalankan operasi intelijen penanganan terorisme. Ketentuan soal operasi intelijen diatur dalam Pasal 3 draf rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi
terorisme.
"Rentan ketika militer dilibatkan dalam penanggulangan terorisme, terutama dalam pengumpulan bukti yang didapat dengan cara yang (tidak) sebenarnya. Sistem peradilan pidana sudah sangat strike (kaku) pengumpulan bukti," ujar Direktur Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Airlangga, Amira Paripurna dalam diskusi virtual, Rabu, 4 November 2020.
Amira mengatakan seharusnya perpres tersebut memperjelas mekanisme hukum yang diatur saat TNI terjun dalam ranah sipil. Sebab, ada perbedaan cara pandang penyelesian hukum militer dan peradilan umum.
"Badan intelijen memiliki pandangan dalam kerahasian bukti yang diperoleh. Bagaimana kalau proses militer dibawa ke peradilan umum. Bagaimana memverifikasi itu semua," tuturnya.
Baca: Pelibatan TNI Lawan Terorisme Berpotensi Tumpang Tindih dengan Polri
Dia juga khawatir TNI akan melakukan kekerasan dalam penangkapan terduga teroris. Hal itu justru akan menimbulkan Potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Potensi pelanggaran
criminal justice system ketika TNI terlibat dalam pengumpulan barang bukti, penangkapan, dan penahanan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)