Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino, mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap meladeni praperadilan dari RJ Lino.
"KPK melalui Biro Hukum segera menyusun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan yang dimaksud," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
RJ Lino memasalahkan penangkapan dan penahanannya. Dia menilai Lembaga Antikorupsi membuat kesalahan sehingga penangkapan dan penahanannya tidak sah.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan RJ Lino
Lino meminta dibebaskan lewat PN Jaksel. Namun, KPK menegaskan sudah bekerja sesuai dengan kewenangannya.
"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi ngotot tidak membuat kesalahan saat menangkap dan menahan Lino. Seluruh bukti kesalahan Lino sudah dikantongi KPK.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," tutur Ali.
Pada Desember 2015, RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dia baru ditahan pada Jumat, 26 Maret 2021, setelah lima tahun lebih nasibnya digantung KPK.
Eks bos Pelindo II itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino, mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan siap meladeni praperadilan dari
RJ Lino.
"KPK melalui Biro Hukum segera menyusun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan yang dimaksud," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
RJ Lino memasalahkan penangkapan dan penahanannya. Dia menilai Lembaga Antikorupsi membuat kesalahan sehingga penangkapan dan penahanannya tidak sah.
Baca:
KPK Perpanjang Masa Penahanan RJ Lino
Lino meminta dibebaskan lewat PN Jaksel. Namun, KPK menegaskan sudah bekerja sesuai dengan kewenangannya.
"Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi ngotot tidak membuat kesalahan saat menangkap dan menahan Lino. Seluruh bukti kesalahan Lino sudah dikantongi KPK.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," tutur Ali.
Pada Desember 2015, RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Dia baru ditahan pada Jumat, 26 Maret 2021, setelah lima tahun lebih nasibnya digantung KPK.
Eks bos Pelindo II itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)