Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane, Richard Joost (RJ) Lino. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero itu bakal mendekam selama 40 hari ke depan.
"Terhitung sejak 15 April 2021 sampai 24 Mei 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021.
Lokasi penahanan tak berubah. RJ Lino tetap menghuni Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Baca: RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung Tidak Rugikan Negara)
Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik perlu mengumpulkan bukti lebih dalam kasus itu.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Nasib RJ Lino sempat digantung selama lima tahun sebelum akhirnya ditahan.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane,
Richard Joost (RJ) Lino. Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero itu bakal mendekam selama 40 hari ke depan.
"Terhitung sejak 15 April 2021 sampai 24 Mei 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021.
Lokasi penahanan tak berubah. RJ Lino tetap menghuni Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Baca:
RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung Tidak Rugikan Negara)
Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik perlu mengumpulkan bukti lebih dalam kasus itu.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. Nasib RJ Lino sempat digantung selama lima tahun sebelum akhirnya ditahan.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)