Terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lucas - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lucas - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Belum Mau Lepas Lucas

Candra Yuri Nuralam • 08 April 2021 16:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau langsung melepas terpidana kasus perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas. Hal ini karena Lembaga Antikorupsi belum menerima amar putusan Mahkamah Agung (MA).
 
"Kami masih menunggu amar putusan lengkapnya, apakah benar membebaskan pemohon peninjauan kembali (PK) sebagaimana informasi yang beredar tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
 
Ali mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (MA). Pelepasan tahanan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca: Lucas Bakal Tagih Barang yang Dilelang KPK
 
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
 
Sebelumnya, MA mengabulkan permintaan PK yang diajukan advokat Lucas. Dia dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.
 
"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. (Putusannya) terbukti tidak bersalah," kata Pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, kepada Medcom.id, Kamis, 8 April 2021.
 
Aldres mengatakan pihaknya akan segera memberitahu KPK soal ini. Kliennya harus menghirup udara bebas atas putusan itu.
 
"Kami akan bersurat ke KPK agar Lembaga Antirasuah laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lembaga pemasyarakatan," ujar Aldres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan