Konferensi pers pengungkapan bisnis peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 Mei 2021. Foto: Istimewa
Konferensi pers pengungkapan bisnis peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 Mei 2021. Foto: Istimewa

Bandar di Jaksel Jual Paket Tembakau Sintetis Secara Online

Aria Triyudha • 28 Mei 2021 17:53
Jakarta: Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Tembakau sintetis dijual secara online.
 
"Nama (produknya) KKS, tertarik saja pakai nama itu," kata salah satu pelaku berinisial AM di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 Mei 2021.
 
AM membeberkan hal itu saat ditanya Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Menurut Azis, selain AM, ada tiga orang lainnya yang ditangkap terkait peredaran tembakau sintetis itu.

Mereka adalah KRP, IA, dan AH. Total barang bukti tembakau sintetis yang disita 600 paket atau sekitar 6 kilogram.
 
Azis menyebut AM merupakan orang yang membuat tembakau sintetis. Hal ini dilakukan secara home industry di kediamannya di Pandeglang, Banten. AM berperan mulai dari pengolahan awal hingga membungkus tembakau sintetis dalam bentuk paket.
 
Baca: 4 Bandar Tembakau Sintetis Ditangkap, Barang Bukti Mencapai Rp500 Juta
 
Menurut Azis, terdapat paket 5R, yaitu 5 gram seharga Rp450 ribu. Kemudian paket 10R seharga Rp800 ribu, paket 25R seharga Rp1,75 juta, dan paket 50R seharga Rp3 juta. Selain itu ada paket 100R dengan harga Rp5,5 juta. Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi bisa mencapai lebih dari Rp500 juta.
 
"Yang bersangkutan (AM) sudah melakukan selama satu tahun," kata Azis.
 
Keempat pelaku berstatus tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
 
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan