Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat bertanya kepada salah satu pelaku saat pengungkapan bisnis peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 Mei 2021. Foto: Istimewa
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat bertanya kepada salah satu pelaku saat pengungkapan bisnis peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 Mei 2021. Foto: Istimewa

4 Bandar Tembakau Sintetis Ditangkap, Barang Bukti Mencapai Rp500 Juta

Aria Triyudha • 28 Mei 2021 17:14
Jakarta: Polres Jakarta Selatan (Jaksel) membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Sebanyak empat pelaku ditangkap dengan barang bukti paket tembakau sintetis senilai lebih dari Rp500 juta
 
"Empat pelaku KRP, IA, AM, dan AH, dari hasil temuan barang bukti berupa paket-paket tembakau sintetis jika dikalkulasi bisa mencapai Rp500 juta lebih," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 28 Mei 2021.
 
Azis menjelaskan pengungkapan bisnis haram itu berawal dari penangkapan pengguna tembakau sintetis berinisial KRP. Dari KRP didapatkan barang bukti 3,26 gram tembakau sintesis. Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap IA.

"Dari KRP, kami dapatkan dia membeli dari IA, IA kami tangkap di sekitar Kabupaten Tangerang. Itu dua hari setelah kita menangkap KRP," ujar Azis.
 
Dari IA, kata Azis, kemudian menyita barang bukti dua bungkus plastik hitam sekitar 11,6 gram. Pengembangan terus dilakukan dan petugas sleanjutnya menangkap AM selaku produsen di tempat tinggalnya di kawasan Pandeglang, Banten.
 
Azis menyebut AM memproduksi tembakau sintetis secara rumahan. Mulai dari pengolahan awal hingga pembungkusan paket.
 
"Dari AM, kami dapatkan bukti 16 paket sebesar 92,5 gram, lalu 2 paket besar  57, 6 gram, beberapa alat produksi," kata Azis.
 
Baca: 165 Kg Ganja dan 4,5 Kg Sabu Dimusnahkan
 
Usai menangkap AM, polisi kemudian menangkap AH. Dia diduga berperan sebagai produsen dan juga kurir. Polisi menyita barang bukti 500 paket tembakau sintetis dari AH.
 
"Sebanyak 400 paket, masing-masing 10 gram. Jika dikali 400, yaitu 4.000 gram atau 4 kilogram dan sebanyak 100 paket masing-masing 25 gram," ucap Azis.
 
Keempat pelaku kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pekaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
 
"Para tersangka sudah dilakukan penahanan, masih dalam proses pemeriksaan," kata Azis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan