KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2021 03:16
Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tak berhenti di Azis.
 
"Untuk kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 25 September 2021.
 
Firli mengatakan penetapan tersangka tidak bisa sembarangan. Lembaga Antikorupsi harus memiliki minimal dua alat bukti untuk menyeret pihak lain sebagai tersangka.

Saat ini, barang bukti itu sedang dicari. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak pandang bulu menindak pihak-pihak yang bersekongkol dengan Azis.
 
"Nanti kalau seandainya ditemukan keterangan dan bukti-bukti, sehingga bisa membuat terang suatu perkara dan kita menemukan tersangka lain ya kita jadikan tersangka juga," tutur Firli.
 
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis dibidik sejak Agustus 2020.
 
Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan rekan separtai, Aliza Gunado. Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Baca: KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan