Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penggunaan aset sesuai kepemilikan pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Lembaga Antikorupsi ingin permasalahan sertifikat aset milik pemerintah di Bali tak berlarut.
"Tanah pemda rata-rata di dalam kota dan kalau itu tidak kita kelola dengan baik, potensi kehilangannya luar biasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Alex mengatakan aset yang dibiarkan dikelola pihak lain berpotensi rusak. Atas dasar itu, KPK ingin penggunaan aset pemda Bali digunakan semestinya. Masyarakat berhak menikmati manfaat aset pemerintah sesuai dengan wilayahnya.
"Terkait manajemen aset, salah satu yang KPK lakukan adalah mendorong sertifikasi aset, baik di pemda maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar Alex.
Pemda setempat juga bisa merugi jika aset yang terbengkalai terus dikelola pihak lain. Keuntungan dari penggunaan aset itu tidak akan masuk ke kantong pemda.
Baca: Tanah Sitaan KPK di Banten 'Dibajak' PT Bangun Mitra Jaya
Wakil Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan upaya pemulihan aset pemerintah daerah maupun BUMN di Bali terus diupayakan dengan maksimal. KPK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara membantu pemulihan aset yang bermasalah
Dari 106 ribu aset milik PLN, ada 28 ribu yang telah selesai permasalahan sertifikasinya per 2019. Pada tahun ini, KPK dan BPN membantu PLN menerbitkan 162 sertifikat aset di Bali.
"PLN akan terus berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Darmawan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menegaskan pentingnya penggunaan aset sesuai kepemilikan pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Lembaga Antikorupsi ingin permasalahan sertifikat
aset milik pemerintah di Bali tak berlarut.
"Tanah pemda rata-rata di dalam kota dan kalau itu tidak kita kelola dengan baik, potensi kehilangannya luar biasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Alex mengatakan aset yang dibiarkan dikelola pihak lain berpotensi rusak. Atas dasar itu, KPK ingin penggunaan aset pemda Bali digunakan semestinya. Masyarakat berhak menikmati manfaat aset pemerintah sesuai dengan wilayahnya.
"Terkait manajemen aset, salah satu yang KPK lakukan adalah mendorong sertifikasi aset, baik di pemda maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar Alex.
Pemda setempat juga bisa merugi jika aset yang terbengkalai terus dikelola pihak lain. Keuntungan dari penggunaan aset itu tidak akan masuk ke kantong pemda.
Baca:
Tanah Sitaan KPK di Banten 'Dibajak' PT Bangun Mitra Jaya
Wakil Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan upaya pemulihan aset pemerintah daerah maupun BUMN di Bali terus diupayakan dengan maksimal. KPK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara membantu pemulihan aset yang bermasalah
Dari 106 ribu aset milik PLN, ada 28 ribu yang telah selesai permasalahan sertifikasinya per 2019. Pada tahun ini, KPK dan BPN membantu PLN menerbitkan 162 sertifikat aset di Bali.
"PLN akan terus berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Darmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)