Jakarta: Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 18 kilogram (kg) sabu dan 499 kg ganja di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Barang haram itu hasil pengungkapan beberapa waktu lalu.
"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara hukum kepada para pihak bersangkutan, serta kepada publik," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus 2021.
Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti itu sesuai amanat dalam Pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 dan Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beleid itu menyatakan barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan pengamanan penyidik, yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat harus dimusnahkan.
Sebelum penusnahan, sampel barang bukti itu diuji Tim Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan di hadapan tersangka, pengacara, Kejaksaan, dan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini, saya berpesan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba, memulihkan saudara kita yang menjadi pecandu dan penyalahgunaan narkotika, dan menjauhi keluarga serta lingkungan dari bahayanya narkoba," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Personel Grup Rap Neo Ditangkap Akibat Jual Ganja
Dia juga mewanti-wanti anggota Polri untuk tidak terlibat peredaran barang haram itu. Polri tidak akan menoleransi kepada para pengguna maupun pengedar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid)
Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 18 kilogram (kg) sabu dan 499 kg
ganja di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Barang haram itu hasil pengungkapan beberapa waktu lalu.
"Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara hukum kepada para pihak bersangkutan, serta kepada publik," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus 2021.
Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti itu sesuai amanat dalam Pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 dan Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beleid itu menyatakan barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan pengamanan penyidik, yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri setempat harus dimusnahkan.
Sebelum penusnahan, sampel barang bukti itu diuji Tim Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan di hadapan tersangka, pengacara, Kejaksaan, dan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini, saya berpesan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkoba, memulihkan saudara kita yang menjadi pecandu dan penyalahgunaan narkotika, dan menjauhi keluarga serta lingkungan dari bahayanya narkoba," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Personel Grup Rap Neo Ditangkap Akibat Jual Ganja
Dia juga mewanti-wanti anggota
Polri untuk tidak terlibat peredaran barang haram itu. Polri tidak akan menoleransi kepada para pengguna maupun pengedar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)