Jakarta: Mabes Polri merampungkan berkas kasus unlawfull killing terhadap empat pengikut mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono enggan memerinci waktu pasti pelimpahannya. Namun, dia menegaskan pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Bisa Senin (28 Juni 2021), bisa Selasa (29 Juni 2021), dan seterusnya," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Baca: 2 Tersangka Penembakan Pengikut Rizieq Segera Diadili
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini diambil di dalam mobil saat pengikut Rizieq dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya mencegah jatuhnya korban jiwa.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Jakarta: Mabes Polri merampungkan berkas kasus
unlawfull killing terhadap empat pengikut mantan pentolan Front Pembela Islam (
FPI) Muhammad
Rizieq Shihab. Berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan ini.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono enggan memerinci waktu pasti pelimpahannya. Namun, dia menegaskan pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Bisa Senin (28 Juni 2021), bisa Selasa (29 Juni 2021), dan seterusnya," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Baca:
2 Tersangka Penembakan Pengikut Rizieq Segera Diadili
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini diambil di dalam mobil saat pengikut Rizieq dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya mencegah jatuhnya korban jiwa.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawful killing. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)