Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

2 Tersangka Penembakan Pengikut Rizieq Segera Diadili

Siti Yona Hukmana • 26 Juni 2021 09:15
Jakarta: FR dan MYO, dua tersangka kasus dugaan penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat pengikut Rizieq Shihab segera diadili. Berkas perkara dua anggota polisi itu telah dinyatakan lengkap atau P21. 
 
"Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan berkas perkara dugaan tindak Pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juni 2021.
 
Leonard mengatakan berkas itu dinyatakan lengkap setelah pihaknya menggelar perkara. Kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiel telah terpenuhi, sehingga dapat dinyatakan P21.

Leonard meyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Upaya itu merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri. 
 
Baca: Alasan 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Belum Ditahan
 
"Nanti kita lihat apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Leonard.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) juncto Pasal 56 KUHP tentang (Membantu Perbuatan Jahat). Anggota Polda Metro Jaya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan