Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Candra
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Candra

MAKI Minta Seluruh Aset Heru Hidayat Dilelang Sebelum Putusan

Candra Yuri Nuralam • 08 Desember 2021 13:00
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melelang aset milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Pelelangan harus dilakukan dari sekarang untuk mengembalikan aset dari kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
"Betul (harus langsung dilelang), gas pol rem blong," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Rabu, 8 Desember 2021.
 
Boyamin mengatakan pelelangan harta Heru bisa langsung dilakukan dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu bisa membuat penegak hukum melakukan lelang sejak tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Boyamin mengapresiasi langkah Kejagung yang memberikan tuntutan mati ke Heru. Langkah Kejagung diyakini membuat pelaku korupsi bakal jera.
 
"Saya memberikan apresiasi karena korupsi kita makin merajalela," ujar Boyamin.
 
Baca: Tuntut Hukuman Mati Koruptor ASABRI, Inovasi Jaksa Agung dalam Penegakan Hukum
 
Tuntutan mati untuk Heru juga diyakini menjadi harapan untuk Indonesia terbebas dari kasus korupsi. Sehingga, pejabat yang mau korupsi bakal berpikir dua kali.
 
"Ini mungkin menjadi solusi untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik dengan terjadinya tuntutan mati untuk kasus korupsi," tegas Boyamin.
 
Sebelumnya, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Heru.
 
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
Jaksa menilai hukuman itu pantas karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp16 triliun.
 
Lalu, hukuman itu pantas diberikan ke Heru karena tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.
 
Dalam kasus ini, Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan