Jakarta: Eks Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Achmad Junaidi Sunardi mengaku menerima Rp65 juta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APDB-P) Tahun Anggaran 2017 dan APBD 2018. Uang diterima terpisah.
"Pertama dari Bunyana (anggota badan anggaran DPRD Lamteng saat itu) Rp10 juta, kedua dari Roni Ahwandi (eks legislator Lamteng) Rp55 juta," ujar Junaidi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2019.
Politikus Golkar itu mengaku uang merupakan jatah sebagai ketua dan anggota DPRD. Dia menyebut setiap fraksi yang terlibat pembahasan anggaran menerima fulus.
Junaidi juga mengakui menerima Rp1,2 miliar dari Bupati nonaktif Lamteng Mustafa. Dia mengaku uang merupakan pinjaman dari Mustafa.
Pinjaman berujung pada permintaan Mustafa agar Junaidi mengondisikan DPRD Lamteng menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp300 miliar.
"Saya tahu mengenai pelarangan menerima uang sebagai ketua, saya salah," ujar Junaidi.
Empat anggota nonaktif DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana serta Zainuddin didakwa menerima suap secara bertahap dari Mustafa total Rp9,69 miliar. Uang pelicin tersebut diterima keempatnya melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Pemberian uang dimaksudkan agar rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT SMI disetujui legislator. Achmad Junaidi disebut menerima Rp1,2 miliar; Raden Zugiri Rp1,5 miliar; Zainuddin Rp1,5 miliar dan Bunyana Rp2 miliar.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Eks Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Achmad Junaidi Sunardi mengaku menerima Rp65 juta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APDB-P) Tahun Anggaran 2017 dan APBD 2018. Uang diterima terpisah.
"Pertama dari Bunyana (anggota badan anggaran DPRD Lamteng saat itu) Rp10 juta, kedua dari Roni Ahwandi (eks legislator Lamteng) Rp55 juta," ujar Junaidi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2019.
Politikus Golkar itu mengaku uang merupakan jatah sebagai ketua dan
anggota DPRD. Dia menyebut setiap fraksi yang terlibat pembahasan anggaran menerima fulus.
Junaidi juga mengakui menerima Rp1,2 miliar dari Bupati nonaktif Lamteng Mustafa. Dia mengaku uang merupakan pinjaman dari Mustafa.
Pinjaman berujung pada permintaan Mustafa agar Junaidi mengondisikan DPRD Lamteng menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp300 miliar.
"Saya tahu mengenai pelarangan menerima uang sebagai ketua, saya salah," ujar Junaidi.
Empat anggota nonaktif DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana serta Zainuddin didakwa menerima suap secara bertahap dari Mustafa total Rp9,69 miliar. Uang pelicin tersebut diterima keempatnya melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Pemberian uang dimaksudkan agar rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT SMI disetujui legislator. Achmad Junaidi disebut menerima Rp1,2 miliar; Raden Zugiri Rp1,5 miliar; Zainuddin Rp1,5 miliar dan Bunyana Rp2 miliar.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)