Jakarta: Erwin Nursalim, mantan pengawal pribadi Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, mengaku mengetahui rencana pemberian uang kepada anggota DPRD. Pemberian uang dimaksudkan agar rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) disetujui legislator.
"Tahu dari saudara Aan Andrianto staf Dinas Bina Marga Lamteng, mau ada pinjaman SMI Rp300 miliar," ujar Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019.
Erwin mengatakan, persetujuan pinjaman telah diusulkan ke DPRD. Namun tertunda lantaran pimpinan DPRD Lamteng belum menandatangani surat tersebut.
Alasannya, para legislator harus 'diguyur' uang pelicin agar menyetujui pinjaman tersebut. "(Belum diberikan uang) dari Dinas Bina Marga," ujar Erwin.
Sebelumnya, empat anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana serta Zainuddin didakwa menerima suap secara bertahap dari Mustafa total Rp9,69 miliar. Uang pelicin tersebut diterima keempatnya melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Jaksa menyebutkan, Achmad Junaidi menerima Rp 1,2 miliar; Raden Zugiri sebanyak Rp 1,5 miliar; Zainuddin sejumlah Rp 1,5 miliar dan Bunyana senilai Rp 2 miliar.
Keempat terdakwa menerima rasuah bersama anggota DPRD lainnya, yaitu Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang telah berstatus terpidana. Natalis divonis 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Rusliyanto dihukum empat tahun bui serta denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Suap tersebut terkait rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT SMI sejumlah Rp300 miliar dan terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, keempatnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Erwin Nursalim, mantan pengawal pribadi Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, mengaku mengetahui rencana pemberian uang kepada anggota DPRD. Pemberian uang dimaksudkan agar rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) disetujui legislator.
"Tahu dari saudara Aan Andrianto staf Dinas Bina Marga Lamteng, mau ada pinjaman SMI Rp300 miliar," ujar Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019.
Erwin mengatakan, persetujuan pinjaman telah diusulkan ke DPRD. Namun tertunda lantaran pimpinan DPRD Lamteng belum menandatangani surat tersebut.
Alasannya, para legislator harus 'diguyur' uang pelicin agar menyetujui pinjaman tersebut. "(Belum diberikan uang) dari Dinas Bina Marga," ujar Erwin.
Sebelumnya, empat anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana serta Zainuddin didakwa menerima suap secara bertahap dari Mustafa total Rp9,69 miliar.
Uang pelicin tersebut diterima keempatnya melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Jaksa menyebutkan, Achmad Junaidi menerima Rp 1,2 miliar; Raden Zugiri sebanyak Rp 1,5 miliar; Zainuddin sejumlah Rp 1,5 miliar dan Bunyana senilai Rp 2 miliar.
Keempat terdakwa menerima rasuah bersama anggota DPRD lainnya, yaitu Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang telah berstatus terpidana. Natalis divonis 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Rusliyanto dihukum empat tahun bui serta denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Suap tersebut terkait rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT SMI sejumlah Rp300 miliar dan terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, keempatnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)