Eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Bos Mugi Rekso Abadi Didakwa Cuci Uang Rp20 M

Fachri Audhia Hafiez • 26 Desember 2019 14:56
Jakarta: Eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo turut didakwa mencuci uang USD1,458 juta (Rp20,37 miliar). Aksi itu diduga untuk menyembunyikan harta hasil kejahatannya. 
 
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakawaan Soetikno menyebut, pencucian uang ini dilakukan dengan menitip dana yang disimpan dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank.
 
Dana itu digunakan untuk melunasi utang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi unit apartemen di Kilda Road, Melbourne, Australia. Pencucian uang diduga juga digunakan untuk mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura, kepada Innospace Investment Holding.

Aksi ini diduga untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan Soetikno.
 
Jaksa menilai harta kekayaan Soetikno ini hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia. Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk sejumlah pengadaan barang itu.
 
Pengadaan ini meliputi total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600. 'Bau amis' pengadaan ini terendus KPK.
 
"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan dan dialihkan atas nama pihak lain," ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
 
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Selain TPPU, Soetikno didakwa menyuap Emirsyah Satar. Soetikno diduga memberikan uang Rp5,859 miliar, USD884.200 (Rp12,35 miliar), EUR1.020.975 (Rp15,8 miliar), dan SGD1.189.208 (Rp12,2 miliar).
 
Atas kedua dakwaan tersebut, Soetikno tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar Kamis, 9 Januari 2020.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan