Eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Soetikno Didakwa Menyuap Eks Dirut Garuda Indonesia

Fachri Audhia Hafiez • 26 Desember 2019 13:11
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo didakwa menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Suap diberikan terkait sejumlah proyek pengadaan di perusahaan pelat merah itu.
 
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
 
Uang yang diberikan kepada Emirsyah di antaranya sebesar Rp5,859 miliar, USD884.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208. Fulus itu diberikan agar Emirsyah membantu kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia.

Pengadaan tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1000, dan pesawat ATR 72-600.
 
"Karena memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," ujar Jaksa Wawan.
 
Jaksa menyebut perbuatan rasuah itu dilakukan dalam rentang waktu 2009-2014. Pemberian suap diduga dilakukan secara bertahap.
 
Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan