Jakarta: Eks Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Mochammad Sofyan Jacob diduga terlibat pemufakatan makar. Itu menjadi salah satu bukti kuat penyidik menetepkannya sebagai tersangka.
"Kemudian,dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim Prabowo-Sandi), Jakarta Selatan, dia menyampaikan kabar atau pemberitaan yang belum dicek kebenarannya. Misalnya, ada pemerintah yang melakukan kegiatan curang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca: Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Dugaan Makar
Menurut Argo, Sofyan tidak patut mengungkapkan hal itu. Hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga penyelenggara pesta demokrasi yang berhak menyatakan adanya pelanggaran dalam pemilu.
"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," ujar Argo.
Polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus makar yang menjerat Kapolda Metro Jaya periode 2001. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dalam pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang pada kasus tersebut.
"Ada saksi sekitar 20 orang lebih sudah kita mintakan keterangan dan saksi ahli pun sudah kita periksa juga untuk kasus ini," ujar Argo.
Sofyan sebelumnya dilaporkan seseorang di Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polisi langsung memeriksa saksi, termasuk Sofyan. Penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 Mei 2019. Sofyan dinyatakan terbukti memenuhi unsur dugaan makar dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi dan keterangan tersangka lain juga ada yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya juga ada seperti rekaman," ungkap Argo.
Baca: Polisi Terus Buru Dalang Kerusuhan 22 Mei
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pukul 10.00 WIB, Senin, 17 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ini merupakan agenda pemeriksaan ketiga. Sofyan sempat mangkir karena sakit pada pemeriksaan kedua, Senin, 10 Juni 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Jakarta: Eks Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Mochammad Sofyan Jacob diduga terlibat pemufakatan makar. Itu menjadi salah satu bukti kuat penyidik menetepkannya sebagai tersangka.
"Kemudian,dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim Prabowo-Sandi), Jakarta Selatan, dia menyampaikan kabar atau pemberitaan yang belum dicek kebenarannya. Misalnya, ada pemerintah yang melakukan kegiatan curang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca: Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Dugaan Makar
Menurut Argo, Sofyan tidak patut mengungkapkan hal itu. Hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga penyelenggara pesta demokrasi yang berhak menyatakan adanya pelanggaran dalam pemilu.
"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," ujar Argo.
Polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus makar yang menjerat Kapolda Metro Jaya periode 2001. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dalam pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang pada kasus tersebut.
"Ada saksi sekitar 20 orang lebih sudah kita mintakan keterangan dan saksi ahli pun sudah kita periksa juga untuk kasus ini," ujar Argo.
Sofyan sebelumnya dilaporkan seseorang di Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polisi langsung memeriksa saksi, termasuk Sofyan. Penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 Mei 2019. Sofyan dinyatakan terbukti memenuhi unsur dugaan makar dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi dan keterangan tersangka lain juga ada yang bisa digunakan penyidik. Bukti petunjuknya juga ada seperti rekaman," ungkap Argo.
Baca: Polisi Terus Buru Dalang Kerusuhan 22 Mei
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pukul 10.00 WIB, Senin, 17 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ini merupakan agenda pemeriksaan ketiga. Sofyan sempat mangkir karena sakit pada pemeriksaan kedua, Senin, 10 Juni 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)