Jakarta: Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Muhammad Sofyan Jacob dikabarkan menjadi tersangka dugaan makar. Ia dilaporkan oleh seseorang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Kendati telah berstatus tersangka, Argo tak memerinci kapan pastinya penetapan tersebut. Ia mengonfirmasi penetapan tersangka dilakukan beberapa waktu lalu.
Sedianya, Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Argo.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Makar Rizieq Shihab
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Ia datang ke polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya, hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," beber Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan minggu depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
"Tergantung penyidik kapannya. Ya, seminggu ke depan lah lebih kurang," tutur Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu melapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," kata dia.
Jakarta: Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Muhammad Sofyan Jacob dikabarkan menjadi tersangka dugaan makar. Ia dilaporkan oleh seseorang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada
Medcom.id di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Kendati telah berstatus tersangka, Argo tak memerinci kapan pastinya penetapan tersebut. Ia mengonfirmasi penetapan tersangka dilakukan beberapa waktu lalu.
Sedianya, Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Argo.
Baca juga:
Polisi Selidiki Dugaan Makar Rizieq Shihab
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Ia datang ke polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya, hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," beber Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan minggu depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
"Tergantung penyidik kapannya. Ya, seminggu ke depan lah lebih kurang," tutur Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
"Laporannya yang waktu itu melapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)