Sidang pembacaan tuntutan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK), Bambang Mustaqim. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang pembacaan tuntutan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK), Bambang Mustaqim. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Senior Manager PT Hutama Karya Dituntut Tujuh Tahun Bui

Fachri Audhia Hafiez • 25 Juli 2019 07:30
Jakarta: Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK), Bambang Mustaqim, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dia juga terancam denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
 
Bambang juga dituntut membayar uang pengganti atas korupsi yang dilakukan sebesar Rp500 juta. Bila ia tidak menyanggupi dan harta bendanya tak mencukupi, hukuman ini diganti dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bambang juga dinilai tak terus terang dan tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya.
 
"Terdakwa menyalahkan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan. Terdakwa sebagai pegawai BUMN (badan usaha milik negara), melanggar prinsip good corporate governance sehingga merusak citra BUMN. Akibat perbuatannya terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar," ujar Haerudin.
 
Bambang dinilai terbukti menerima uang dari dana arranger fee IPDN Bukit Tinggi, Sumatra Barat, sejumlah Rp500 juta. Hal ini didukung dengan kesaksian karyawan PT Hutama Karya: Sugeng Turwiyanto dan Hari Prasojo.
 
Baca: Dirut Beton Perkasa Diperiksa Terkait Korupsi Proyek IPDN
 
Jaksa menyebutkan Bambang mulai berperan aktif dalam persekongkolan dengan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom (DJ) pada 2011. Dudy adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.
 
"Terdakwa ikut mengeksekusi arranger fee dari Hari Prasodjo di ruangan kerjanya di PT HK lantai tiga," ujar Jaksa Haerudin.
 
Atas perbuatannya, Bambang dituntut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan