Lambang KPK. Foto: MI/Panca Syurkani.
Lambang KPK. Foto: MI/Panca Syurkani.

Dirut Beton Perkasa Diperiksa Terkait Korupsi Proyek IPDN

Juven Martua Sitompul • 24 Juli 2019 11:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Beton Perkasa, Halim Santosa. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
 
Penyidik juga memanggil Dirut PT Mayang Sakti, Zaliansyah Fitriadi. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Dudy.

Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo; dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
 
Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu bertemu di sebuah kafe di Jakarta.
 
Baca: Pejabat Waskita Karya Diperiksa Terkait Korupsi IPDN
 
Dari pertemuan itu, pembagian proyek disepakati. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya, sedangkan PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom dkk diduga meminta fee 7 persen dari setiap proyek itu.
 
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek itu, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
 
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan