Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Aprilio Akbar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Aprilio Akbar.

Pejabat Waskita Karya Diperiksa Terkait Korupsi IPDN

Juven Martua Sitompul • 23 Juli 2019 10:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Teknik dan Administrasi Kontrak PT Waskita Karya, Muhammad Jouhan Fhardad. Dia akan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
 
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain yakni, Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono; Direktur PT Arus Berkat Bersama, Triwahyu Wicaksono; pegawai PT Adhi Karya, Amrin Hidayat; PNS Kemendagri, Mahendra Basuki; dan pensiunan BPKP, Kasminto.

"Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka DJ," kata Febri.
 
Lembaga Antirasuah terus mendalami peran dua korporasi PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek pembangunan gedung IPDN. Kuat dugaan kedua korporasi ini terlibat dalam skandal pembangunan IPDN tersebut.
 
Penyidik sudah menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta untuk memperkuat dugaan ini. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita dari kedua lokasi tersebut.
 
Baca: Staf PT Adhi Karya Dikorek Soal Korupsi Proyek IPDN
 
Teranyar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari staf Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Waskita Karya, Setiadi Pratama, dan staf PT Kakanta, Andi Sastrawan, yang menjadi pelaksana lapangan proyek IPDN Gowa. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
 
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat Kampus IPDN di Sulawesi Selatan, dan Kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
 
Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Para pihak itu kemudian menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
 
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya, sedangkan PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu.
 
Negara diduga merugi hingga Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
 
Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan