Jakarta: Tersangka dugaan percobaan pembunuhan pejabat negara, Habil Marati, segera disidang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Tersangka Habil Marati sudah kita kirim ke Kejari Jakpus," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 22 Agustus 2019.
Menurut dia, Habil dikirim penyidik ke Kejari Jakpus bersama dengan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Kedua tersangka itu, kata dia, dikirim pukul 12.00 WIB.
Argo menyebut berkas perkara politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diserahkan ke kejaksaan awal Agustus 2019. Berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 21 Agustus 2019.
Di sisi lain, Argo menyebut penyidik belum merampungkan berkas perkara enam tersangka yang berkaitan dengan Kivlan dan Habil. Tersangka Iwan Kurniawan (IK), AZ, IR, TJ, AD, dan AF masih dalam proses penyidikan.
"Baru dua tersangka itu yang kita kirimkan," pungkas Argo.
Baca: Kivlan Zen Segera Disidang
Habil Marati disebut sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Ia menyerahkan uang Rp60 juta kepada para calon eksekutor. Habil kemudian ditahan polisi.
Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta. Kivlan lalu memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan, untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.
Senjata itu disebut untuk menembak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Namun, rencana mereka terendus polisi.
Jakarta: Tersangka dugaan percobaan pembunuhan pejabat negara, Habil Marati, segera disidang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Tersangka Habil Marati sudah kita kirim ke Kejari Jakpus," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 22 Agustus 2019.
Menurut dia, Habil dikirim penyidik ke Kejari Jakpus bersama dengan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Kedua tersangka itu, kata dia, dikirim pukul 12.00 WIB.
Argo menyebut berkas perkara politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diserahkan ke kejaksaan awal Agustus 2019. Berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 21 Agustus 2019.
Di sisi lain, Argo menyebut penyidik belum merampungkan berkas perkara enam tersangka yang berkaitan dengan Kivlan dan Habil. Tersangka Iwan Kurniawan (IK), AZ, IR, TJ, AD, dan AF masih dalam proses penyidikan.
"Baru dua tersangka itu yang kita kirimkan," pungkas Argo.
Baca: Kivlan Zen Segera Disidang
Habil Marati disebut sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Ia menyerahkan uang Rp60 juta kepada para calon eksekutor. Habil kemudian ditahan polisi.
Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta. Kivlan lalu memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan, untuk membeli senjata laras panjang dan pendek.
Senjata itu disebut untuk menembak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Namun, rencana mereka terendus polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)