Jakarta: Terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril dinilai bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Pengampunan Presiden berlaku bagi siapa saja.
"Anggapannya kan amnesti harus narapidana politik. Menurut saya tak perlu seperti itu, tidak juga ada yang menegaskan seperti itu," kata anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca: Perekaman Baiq Nuril Dinilai Bentuk Pengumpulan Bukti
Taufiq merujuk pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 amendemen. Menurut Taufiqulhadi, tak ada kententuan khusus bagi Presiden untuk memberikan pengampunan.
Lagipula, kata dia, kebebasan merupakan hak semua warga negara (WN). Setiap warga negara yang menginginkan pengampunan bisa mengajukan amnesti kepada Presiden.
"Menurut saya semua boleh meminta pengampunan ke Presiden, karena dia warga negara. Bukan persoalan politik atau apa pun," sebut Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi menyarankan Baiq Nuril segera menyurati Presiden Jokowi. Ia mendukung langkah tersebut.
"Nanti kalau memang perlu pendapat DPR, DPR juga akan memberikan pendapat," jelas politikus NasDem itu.
Baiq Nuril akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, 12 Juli 2019. Baiq Nuril pun telah bertemu sejumlah pejabat seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Baiq Nuril meminta penangguhan eksekusi penahanan. Saat pertemuan itu, Baiq Nuril didampingi politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Rieke yakin Presiden segera mengeluarkan amnesti kepada Nuril.
Baca: Baiq Nuril Minta Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung
"Saya beserta kuasa hukum Bu Nuril untuk langkah berikutnya Pak menteri (Menkumham) sedang merumuskan. Kami juga mendukung penuh Pak Presiden memberikan amnesti kepada Bu Nuril," pungkas Rieke.
Jakarta: Terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril dinilai bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo. Pengampunan Presiden berlaku bagi siapa saja.
"Anggapannya kan amnesti harus narapidana politik. Menurut saya tak perlu seperti itu, tidak juga ada yang menegaskan seperti itu," kata anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.
Baca: Perekaman Baiq Nuril Dinilai Bentuk Pengumpulan Bukti
Taufiq merujuk pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 amendemen. Menurut Taufiqulhadi, tak ada kententuan khusus bagi Presiden untuk memberikan pengampunan.
Lagipula, kata dia, kebebasan merupakan hak semua warga negara (WN). Setiap warga negara yang menginginkan pengampunan bisa mengajukan amnesti kepada Presiden.
"Menurut saya semua boleh meminta pengampunan ke Presiden, karena dia warga negara. Bukan persoalan politik atau apa pun," sebut Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi menyarankan Baiq Nuril segera menyurati Presiden Jokowi. Ia mendukung langkah tersebut.
"Nanti kalau memang perlu pendapat DPR, DPR juga akan memberikan pendapat," jelas politikus NasDem itu.
Baiq Nuril akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, 12 Juli 2019. Baiq Nuril pun telah bertemu sejumlah pejabat seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Baiq Nuril meminta penangguhan eksekusi penahanan. Saat pertemuan itu, Baiq Nuril didampingi politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Rieke yakin Presiden segera mengeluarkan amnesti kepada Nuril.
Baca: Baiq Nuril Minta Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung
"Saya beserta kuasa hukum Bu Nuril untuk langkah berikutnya Pak menteri (Menkumham) sedang merumuskan. Kami juga mendukung penuh Pak Presiden memberikan amnesti kepada Bu Nuril," pungkas Rieke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)