Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Ini Kronologi Kasus Mafia Tanah yang Jerat Kadishub Depok

Kautsar Widya Prabowo • 05 Januari 2022 20:57
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan mafia tanah di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat. Sebanyak empat tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut. 
 
"Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka," ujat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.
 
Baca: Kadishub Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

Andi menjelaskan tersangka Eko Herwiyanto merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok dan Nurdin merupakan anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Burhanudin merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi dari swasta. 
 
Menurut Andi, perkara dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
 
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah tersebut diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
 
“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES,” jelas Andi.
 
Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan seorang korban Mayor Jenderal AD (Purn)  ES diwakili kuasa hukumnya, sebagaimana nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020. 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan