"(Kita libatkan) ahli perekonomian, nanti juga kita libatkan BPKP atau BPK untuk menghitung-hitung konstruksi, meskipun perekonomian kan konstruksi tetap angka-angka juga," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, Rabu, 20 April 2022.
Menurut dia, perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara tipikor bisa berbentuk potential loss maupun multiplier economic effect. Ia menjelaskan yang dimaksud multiplier economic effect adalah kerugian dari uang yang dikeluarkan negara atas perkara rasuah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Misalnya, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga di Tanah Air, negara harus mengeluarkan uang untuk subsidi minyak goreng dan bantuan langsung tunai minyak goreng.
Baca: Mafia Minyak Goreng Terbongkar, KSP: Bukti Pemerintah Tidak Takut
Supardi yakin pihaknya mampu membuktikan kerugian perekonomian negara dalam kasus itu. Sebab, Kejagung pernah menggunakan pendekatan yang sama dalam perkara korupsi impor tekstil yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2021.
"Kalau udah maju, kita yakin. (Sebesar) 1.000 persen yakin," ujar Supardi.