Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tidak mengirimkan pemberitahuan pemanggilan kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Surat panggilan untuk Boyamin sudah diserahkan sejak pekan lalu.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis 21 April 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 25 April 2022.
Boyamin sedianya dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Boyamin dipanggil dengan kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Redjo.
Namun, Boyamin mangkir. Penyidik bakal memanggil ulang Boyamin. Dia diharapkan hadir dalam panggilan kedua.
"Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," ujar Ali.
Sementara itu, Boyamin mengaku kaget dengan pemanggilannya. Dia mengeklaim tidak menerima surat panggilan dari penyidik.
"Belum ada tuh (surat panggilan)," tutur Boyamin.
Baca: Dipanggil Kasus Pencucian Uang, Boyamin Akui Kenal Bupati Nonaktif Banjarnegara
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait TPPU Budhi. KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam tudingannya ke Budhi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah tidak mengirimkan pemberitahuan pemanggilan kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Surat panggilan untuk Boyamin sudah diserahkan sejak pekan lalu.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis 21 April 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 25 April 2022.
Boyamin sedianya dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara
Budhi Sarwono. Boyamin dipanggil dengan kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Redjo.
Namun, Boyamin mangkir. Penyidik bakal memanggil ulang Boyamin. Dia diharapkan hadir dalam panggilan kedua.
"Penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," ujar Ali.
Sementara itu, Boyamin mengaku kaget dengan pemanggilannya. Dia mengeklaim tidak menerima surat panggilan dari penyidik.
"Belum ada tuh (surat panggilan)," tutur Boyamin.
Baca:
Dipanggil Kasus Pencucian Uang, Boyamin Akui Kenal Bupati Nonaktif Banjarnegara
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017-2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait TPPU Budhi. KPK masih melakukan pencarian bukti lain untuk mempertajam tudingannya ke Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)