Doni Salmanan bersama istri, Dinan Fajrina. Youtube Doni Salmanan
Doni Salmanan bersama istri, Dinan Fajrina. Youtube Doni Salmanan

Istri dan Manajer Doni Salmanan Siap Diperiksa Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 15 Maret 2022 10:19
Jakarta: Dinan Nurfajrina Salmanan, istri tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dan manajernya, EJS, siap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keduanya datang siang ini.
 
"Iya datang hari ini jam 13.00 WIB," kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N, kepada Medcom.id, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Ikbar belum mau bicara banyak. Dia hanya memastikan istri dan manajer Doni siap diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sedianya, istri dan manajer tersangka Doni Salmanan diperiksa Senin, 14 Maret 2022. Namun, keduanya absen karena sakit usai mengikuti proses penyitaan aset Doni selama tiga hari. Polisi mengaku akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.
 
"Kemudian, Senin, 14 Maret 2022 manajer DS, EJS dan istri DS atas nama DNF belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.
 
Istri dan manajer Doni akan diperiksa terkait pendalaman aliran dana haram tersebut. Seluruh uang yang diterima dari Doni wajib dikembalikan ke polisi.
 
Baca: Rumah Hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Begini Reaksi Sang Istri
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Doni disangkakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan