Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Aset tersebut berupa rumah hingga mobil mewah yang bernilai puluhan miliar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita dua rumah milik tersangka tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex itu. Rumah tersebut berada di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Rumah dua kita sita," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.
Tak hanya itu, mobil Porsche Porsche yang baru saja dibeli Doni dari Arief Muhammad seharga Rp4 miliar juga turut disita. Diketahui Mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru merupakan hadiah untuk sang istri, Dinan Nurfajrina.
Mobil mewah itu disita dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Selain rumah dan mobil mewah, belasan moge milik Doni Salmanan juga turut disita.
Usai penyitaan aset milik Doni Salmanan, sang istri Dinan Nurfajrina memilih bungkam dan tidak berkomentar apapun.
Namun di akun sosial media pribadinya, Dinan justru menunjukkan rasa cinta dan kesetiannya kepada sang suami yang tengah terjerat kasus hukum.
Melalui Instagram story @dinanfajrina, ia mengunggah video bersama Doni Salmanan. Dinan juga menempelkan kutipan lagu cinta dari Rizky Febian yang berjudul Cukup Kau di Sampingku.
"Cukup kau di sampingku, Sempurnakan langkahku tuk menyusuri waktu," tulis Dinan.
Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan pasal terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Aset tersebut berupa rumah hingga mobil mewah yang bernilai puluhan miliar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita dua rumah milik tersangka tersangka kasus investasi bodong trading
binary option lewat aplikasi Quotex itu. Rumah tersebut berada di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Rumah dua kita sita," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022.
Tak hanya itu, mobil Porsche Porsche yang baru saja dibeli Doni dari Arief Muhammad seharga Rp4 miliar juga turut disita. Diketahui Mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru merupakan hadiah untuk sang istri, Dinan Nurfajrina.
Mobil mewah itu disita dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Selain rumah dan mobil mewah, belasan moge milik Doni Salmanan juga turut disita.
Usai penyitaan aset milik Doni Salmanan, sang istri Dinan Nurfajrina memilih bungkam dan tidak berkomentar apapun.