Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan dibutuhkan penyidik untuk menjerat Edhy dan pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Salinan putusan itu menjadi penting bagi kami untuk kami pelajari fakta-fakta hukumnya, apakah kemudian ada penemuan yang bisa diterapkan TPPU khususnya ke Pasal 5 misalnya ya, yaitu keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Pasal 5 Undang-Undang TPPU menyebut tentang pihak lain yang menerima harta yang berasal dari hasil tindak pidana. Penikmat uang itu disebut dengan pelaku pasif.
KPK bisa menindak pelaku pasif jika menerapkan TPPU ke Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu.
"Itu akan kami pelajari dahulu putusannya secara jelas setelah kami dapatkan sehingga kami kaji, kami analisa apakah fakta-fakta hukumnya sebagaimana yang sama dengan surat perintah yang sudah kami sampaikan pada tingkat pertama," ujar Ali.
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca: KPK Masih Belum Terima Edhy Prabowo Dinilai Baik oleh MA
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menunggu putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo dari Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan dibutuhkan penyidik untuk menjerat Edhy dan pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
"Salinan putusan itu menjadi penting bagi kami untuk kami pelajari fakta-fakta hukumnya, apakah kemudian ada penemuan yang bisa diterapkan TPPU khususnya ke Pasal 5 misalnya ya, yaitu keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Pasal 5 Undang-Undang TPPU menyebut tentang pihak lain yang menerima harta yang berasal dari hasil tindak pidana. Penikmat uang itu disebut dengan pelaku pasif.
KPK bisa menindak pelaku pasif jika menerapkan TPPU ke Edhy Prabowo. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu.
"Itu akan kami pelajari dahulu putusannya secara jelas setelah kami dapatkan sehingga kami kaji, kami analisa apakah fakta-fakta hukumnya sebagaimana yang sama dengan surat perintah yang sudah kami sampaikan pada tingkat pertama," ujar Ali.
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca:
KPK Masih Belum Terima Edhy Prabowo Dinilai Baik oleh MA
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)