Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman penjara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun melalui putusan kasasi. Apalagi, pertimbangan MA memotong masa hukuman karena Edhy dianggap menteri yang baik.
"Kemarin sudah disampaikan pimpinan Pak Alex, bagaimana kemudian pertimbangan-pertimbangan yang kami nilai tidak tepat dengan orang baik dan berkinerja baik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
KPK sudah sering memproses hukum orang baik. Salah satunya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi.
"Tapi kemudian terlibat dalam perbuatan korupsi dan bahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ali.
KPK menilai pertimbangan sebagai orang baik tidak tepat untuk mengurangi hukuman. KPK bahkan tidak pernah menuntut ringan pelaku rasuah dengan dalil orang baik.
"Dan ini tidaklah dipertimbangkan oleh KPK untuk menjadi faktor yang meringankan, berbeda dengan putusan sidang di Mahkamah Agung," kata Ali.
KPK berharap MA segera memberikan salinan lengkap putusan kasasi Edhy. Lembaga Antikorupsi ingin mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca: Peradilan Sekarang: Penjatuhan Hukuman Suka-suka, Lain Hakim Lain Putusan
Hukuman Edhy Prabowo diubah Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerima
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman penjara eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo menjadi lima tahun melalui putusan kasasi. Apalagi, pertimbangan MA memotong masa hukuman karena Edhy dianggap menteri yang baik.
"Kemarin sudah disampaikan pimpinan Pak Alex, bagaimana kemudian pertimbangan-pertimbangan yang kami nilai tidak tepat dengan orang baik dan berkinerja baik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
KPK sudah sering memproses hukum orang baik. Salah satunya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang pernah mendapatkan penghargaan
antikorupsi.
"Tapi kemudian terlibat dalam perbuatan korupsi dan bahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ali.
KPK menilai pertimbangan sebagai orang baik tidak tepat untuk mengurangi hukuman. KPK bahkan tidak pernah menuntut ringan pelaku rasuah dengan dalil orang baik.
"Dan ini tidaklah dipertimbangkan oleh KPK untuk menjadi faktor yang meringankan, berbeda dengan putusan sidang di Mahkamah Agung," kata Ali.
KPK berharap MA segera memberikan salinan lengkap putusan kasasi Edhy. Lembaga Antikorupsi ingin mempelajari putusan itu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca:
Peradilan Sekarang: Penjatuhan Hukuman Suka-suka, Lain Hakim Lain Putusan
Hukuman Edhy Prabowo diubah Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)