Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kinerja Bagus Jadi Alasan Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Pakar: Bagaimana Logikanya?

Patrick Pinaria • 09 Maret 2022 23:12
Jakarta: Hukuman masa penjara untuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkurang. Mahkamah Agung (MA) memastikan hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara.
 
Awalnya, Edhy sempat divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, MA mengurangi masa kurungan tersebut karena Edhy dinilai bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.
 
"Bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberikan harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.

Kritik keras dari pakar

Keputusan MA mengurangi masa tahanan Edhy menuai banyak kritik. Salah satunya, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Menurut Reza, alasan hakim mengurangi hukuman Edhy sulit dipahami secara logika.

"Korupsi menurunkan kepuasan kerja. Ketika kepuasan kerja turun, maka kinerja pun akan anjlok," ujar Reza.
 
Korupsi juga membuat organisasi tidak efektif dan kurang produktif. Alhasil, performa organisasi memburuk. Performa individu maupun organisasi sama-sama jadi kacau.
 
"Dari situ sulit dipahami. Bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi, namun pada saat yang sama disebut berkinerja baik?" tegas Reza.
 
Baca: Dinilai Jadi Menteri yang Baik, Hukuman Penjara Edhy Prabowo Dipangkas
 

Korupsi tak layak ditoleransi

Reza juga menilai korupsi adalah tindakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Bahkan, setiap penjabat yang terlibat rasuah layak diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya.
 
"Integritas selayaknya dijadikan sebagai elemen mutlak dalam penilaian kinerja. Selama elemen itu belum terpenuhi, maka elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan," tutur Reza.
 
Dia menilai tidak tepat jika mengaitkan kinerja baik organisasi dengan individu yang korupsi. Perilaku koruptif justru menandakan bahwa individu bersangkutan memiliki komitmen rendah pada organisasi tempatnya.
 
Sebelumnya, Edhy divonis bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap ekspor benih lobster. Nantinya, Edhy menjalani masa hukuman penjara lima tahun dan mendapat denda sebesar Rp400 juta atas tindakannya.
 
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan